Bagian Harta Warisan Untuk Cucu Lakilaki Dan Cucu
Memperoleh 2/3 bagian dari warisan jika jumlahnya dua atau lebih (dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki, dan anak perempuan). memperoleh 1/6 bagian dari warisan, jika ada satu orang anak perempuan (tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki). memperoleh ashabah bersama dengan cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Maka cucu tidak mendapat warisan jika sang kakek masih memiliki anak laki-laki lain (paman bagi cucu). tetapi dianjurkan bagi bapak-bapak mereka, maksudnya kakek mereka, untuk memberi harta wasiat kepada cucu mereka dengan sesuatu yang bisa bermanfaat bagi mereka dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta warisan (karena wasiat dalam islam. Ustadz, saya mau menanyakan tentang jawaban ustadz di konsultasi warisan buat ibu saya. di situ ustadz menjelaskan bahwa 2 orang anak perempuan dari anak laki-laki si mayit (cucu) tidak mendapatkan warisan. lebih jelasnya apa yang pernah ustadz sampaikan begini: syarat-syarat pewarisan ada tiga : 1. Ustadz, saya mau menanyakan tentang jawaban ustadz di konsultasi warisan buat ibu saya. di situ ustadz menjelaskan bahwa 2 orang anak perempuan dari anak laki-laki si mayit (cucu) tidak mendapatkan warisan. lebih jelasnya apa yang pernah ustadz sampaikan begini: syarat-syarat pewarisan ada tiga : 1.
Warisan Untuk Istri Anak Saudara Cucu
Warisan untuk istri, anak perempuan dan cucu assalamualikum wr wb mohon pencerahan untuk kasus dimana ada sesorang laki-laki yang memilki harta tapi belum meninggal dan kuatir terjadi kisruh sehingga dia ingin bersiap diri perihal warisan. adapun dia memiliki keluarga sbb : 1. istri 2. tiga (3) anak perempuan 3. 3 cucu laki-laki 4. 1 cucu perempuan. May 12, 2017 · memperoleh 2/3 bagian dari warisan jika jumlahnya dua atau lebih (dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki, dan anak perempuan). memperoleh 1/6 bagian dari warisan, jika ada satu orang anak perempuan (tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki). memperoleh ashabah bersama dengan cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Perincian pembagian harta waris oleh ustadz aunur rofiq bin ghufron kerabat laki-laki yang berhak menerima pusaka ada 15 orang 1. anak laki-laki 2. cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. bapak 4. kakek.
Ada sesorang laki-laki yang memilki harta tapi belum meninggal dan kuatir terjadi kisruh sehingga dia ingin bersiap diri perihal warisan. adapun dia memiliki keluarga sbb : 1. istri 2. tiga (3) anak perempuan 3. 3 cucu laki-laki 4. 1 cucu perempuan 5. 1 saudara kandung laki 6. 1 saudara kandung perempuan 7. 9 keponakan laki-lai 8. 11 keponakan perempuan. Anak laki-laki itu tidak memiliki bagian yang tertentu (fardh) dalam pembagian warisan orang tuanya, ia menempati posisi 'ashabah. terkadang mengambil semuanya, terkadang mengambil sisa; laki warisan cucu pembagian laki tapi tidak mungkin tidak dapat bagian. Ada sesorang laki-laki yang memilki harta tapi belum meninggal dan kuatir terjadi kisruh sehingga dia ingin bersiap diri perihal warisan. adapun dia memiliki keluarga sbb : 1. istri 2. tiga (3) anak perempuan 3. 3 cucu laki-laki 4. 1 cucu perempuan 5. 1 saudara kandung laki 6. 1 saudara kandung perempuan 7. 9 keponakan laki-lai 8. 11 keponakan perempuan.
Inilah Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Dan Urutan
Bagian waris cucu laki-laki konsultasi agama.
Dua orang anak perempuan atau lebih mampu menghalangi cucu perempuan (dari anak laki-laki); kecuali bersama cucu perempuan ada cucu laki-laki (dari anak laki-laki), mereka menjadi 'ashabah. 3. sementara ahli waris lain tidak terhalangi oleh anak perempuan, cuma ada yang menjadi kurang bagiannya dengan adanya anak perempuan, yakni ibu dan bapak. Hak waris cucu laki-laki assalamualaikum, saya mau menanyakan pembagian warisan.. saya cucu laki-laki satu satu nya dari almarhum ayah saya satu satunya (anak tunggal) pada saat ini nenek saya sudah meninggal dan tinggal kakek tiri saya. kakek dengan nenek tidak laki warisan cucu pembagian laki memiliki anak. dari perkawinan sebelumnya kakek tidak punya anak. Hak waris cucu laki-laki assalamualaikum, saya mau menanyakan pembagian warisan.. saya cucu laki-laki satu satu nya dari almarhum ayah saya satu satunya (anak tunggal) pada saat ini nenek saya sudah meninggal dan tinggal kakek tiri saya. kakek dengan nenek tidak memiliki anak. dari perkawinan sebelumnya kakek tidak punya anak. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak (5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki), maka harta warisan warisan dibagi menjadi sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian. 2. bagian ayah. mendapatkan 1/6 bagian jika si pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki.
Warisan Untuk Istri Anak Saudara Cucu
Pembagian Harta Waris Dalam Islam
Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat an nisa. allah dengan segala rahmat-nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan laki warisan cucu pembagian laki manusia dalam hal pembagian harta warisa. pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselihan dalam membagikan harta waris.
Sedangkan sisanya untuk para cucu laki-laki dan perempuan. dengan perincian cucu yang laki-laki mendapat dua bagian dari cucu perempuan. karena ketika itu mereka menjadi ‘ashobah. adapun jika hanya cucu perempuan, tidak ada cucu laki-laki, maka mereka tidak mendapat warisan jika ada dua anak perempuan atau lebih. Hak waris cucu laki-laki assalamualaikum, saya mau menanyakan pembagian warisan.. saya cucu laki-laki satu satu nya dari almarhum ayah saya satu satunya (anak tunggal) pada saat ini nenek saya laki warisan cucu pembagian laki sudah meninggal dan tinggal kakek tiri saya. kakek dengan nenek tidak memiliki anak.
More pembagian warisan cucu laki laki images. Cara pembagian harta warisannya: harta dibagi 9; untuk anak laki-laki masing-masing 2 bagian dan masing-masing anak perempuan satu bagian. 3. jika ahli waris hanya satu orang ahli waris ashabul furudl, atau satu orang ahli waris ashabul furudl dan satu orang 'ashabah maka asal masalahnya adalah angka "penyebut" bagian ahli waris yang bersangkutan.
Diantara ahli waris si mati jika ada anak laki-laki, maka semua jenis cucu terhalang mendapatkan warisan (mahjub). diantara ahli waris, jika ada cucu laki-laki dan tidak ada anak laki-laki, maka yang bisa mendapatkan warisan selain cucu laki-laki adalah: 1. ibu 2. bapak. 3. kakek. 4. nenek. 5. suami (isteri). 6. anak perempuan. 7. cucu. Diantara ahli waris si mati jika ada laki warisan cucu pembagian laki anak laki-laki, maka semua jenis cucu terhalang mendapatkan warisan (mahjub). diantara ahli waris, jika ada cucu laki-laki dan tidak ada anak laki-laki, maka yang bisa mendapatkan warisan selain cucu laki-laki adalah: 1. ibu 2. bapak. 3. kakek. 4. nenek. 5. suami (isteri). 6. anak perempuan. 7. cucu. Maka cucu tidak mendapat warisan jika sang kakek masih memiliki anak laki-laki lain (paman bagi cucu). tetapi dianjurkan bagi bapak-bapak mereka, maksudnya kakek mereka, untuk memberi harta wasiat kepada cucu mereka dengan sesuatu yang bisa bermanfaat bagi mereka dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta warisan (karena wasiat dalam islam maksimal hanya sepertiga).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar